Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Gaji BPBD Kota Bandarlampung

Kamis 07-10-2021,19:22 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Perkara dugaan penggelapan gaji BPBD Kota Bandarlampung dengan tersangka mantan bendahara BPBD Kota Bandarlampung, Krissanti jalan terus.  Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas perkara Krissanti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung. Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erij Yudistira menjelaskan, penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas tahap dua.  \"Jadi sudah dinyatakan memenuhi syarat lengkap formil maupun materil. Jadi hari ini penyidik menyerahkan tersangka baik barang bukti kepada penuntut umum Kasipidsus Kejari Bandarlampung,\" katanya, Kamis (7/10). Menurut Erik, penyerahan itu dilaksanakan di Lapas Perempuan Bandarlampung. Dikarenakan tersangka ditahan di Lapas Perempuan. Oleh karenanya tahap kedua dilakukan disana. \"Jaksa pun sudah ditentukan. Dengan diketuai oleh Kasi Pidsus Ahmad Hasan. Untuk selanjutnya persiapan berkas perkara kemudian disiapkan untuk pelimpahan. Ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang,\" kata dia. Selain itu, pihaknya pun telah melakukan masa penahanan Krissanti diperpanjang lagi. \"Guna kelengkapan berkas. Agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Krissanti mantan Bendahara BPBD Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya diduga melakukan penggelapan gaji honorer. Kerugian negara yang diakibatkan oleh Krissanti sendiri menurut kejaksaan mencapai Rp322 juta. Tersangka pun disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 atau pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ang/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait