JPU KPK Beber Dakwaan Perkara Gratifikasi Lampura, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan

Rabu 22-12-2021,13:46 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Perkara dugaan grafitikasi Pemkab Lampung Utara masuk ke meja hijau. Dalam persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/12) Akbar Tandaniria Mangkunegara duduk di kursi terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dijelaskan, Agung merupakan adik terpidana suap fee proyek sebelumnya yakni Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara. Menurut JPU Taufiq, setelah Agung dilantik sebagai bupati pada bulan Februari 2014, terdakwa Akbar bersama Syahbudin yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PU Lampura mendatangi Agung di kediaman pribadi di Bandarlampung. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengusulkan atau merekomendasikan Syahbudin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampura. Dan disepakatilah nantinya Syahbudin harus memberikan uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui terdakwa. \"Setelah disepakati beberapa persen fee yang harus disetorkan. Untuk 15 persen terkait pekerjaan fisik dan 20 persen terkait pekerjaan non fisik dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura,\" katanya. Lalu sebesar 5 persen dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum untuk keperluan operasional Syahbudin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Seusai terjadinya kesepakatan, pada tanggal 23 Juli 2014 Agung Ilmu Mangkunegara resmi mengangkat Syahbudin menjadi Kadis PUPR. Selanjutnya pada sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, Agung memerintahkan Syahbudin untuk berkoordinasi dengan terdakwa Akbar terkait pelaksanaan pekerjaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura. Dengan maksud agar memperhatikan tim relawan atau tim sukses pemenangan Agung dalam Pilkada Lampung Utara. \"Kemudian Terdakwa dan Taufik Hidayat mengatur pembagian kelompok-kelompok atau simpul pihak-pihak atau rekanan yang mendapatkan jatah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura,\" kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho. Ada pembagian tugas antara terdakwa dan Taufik Hidayat, dimana Taufik sendiri mengurus bagian untuk anggota Tim sukses dan tim relawan. Sedangkan Syahbudin mengurus bagian rekanan diluar tim sukses dan tim relawan. Sedangkan Terdakwa mengurus pihak-pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan Agung. \"Kemudian Agung membagi alokasi paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara dimana 70 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Syahbudin dan 30 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Terdakwa dan Taufik Hidayat,\" kata dia. Masih dalam surat dakwaan disebutkan, menindaklanjuti perintah Agung, maka Syahbudin memberikan daftar paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 kepada Terdakwa dan Taufik Hidayat. \"Kemudian setelah Terdakwa dan Syahbudin memploting atau menentukan  pembagian jatah alokasi pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara maka pihak-pihak yang mendapatkan alokasi pekerjaan menyerahkan uang fee kepada Syahbudin dan Taufik Hidayat,\" jelas Taufiq. Setelah uang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Akbar untuk kemudian diserahkan kepada Agung. Bahwa jumlah uang fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari alokasi nilai paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola oleh Syahbudin dan diterima oleh Agung. \"Bahwa jumlah uang fee sekitar 30 persen dari alokasi nilai paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola Terdakwa serta telah diterima oleh Agung melalui Terdakwa adalah sebagai berikut: paket pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.400.000.000,00, paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9.000.000.000,00 dan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12.000.000.000,00,\" bebernya. Bahwa keseluruhan jumlah uang fee yang diterima Terdakwa dan Agung yang bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp89.728.500.000,00. \"Sedangkan Terdakwa menerima bagian uang fee sebesar 4 persen sampai dengan 5 persen dari alokasi paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola oleh Terdakwa dan Taufik Hidayat, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa  yaitu dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp500.000.000,00 dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp600.000.000,00 dan dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp600.000.000,00,\" ungkapnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Sopian Sitepu menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh pihak JPU KPK. Karena memang sebelum persidangan ini berlangsung kliennya itu sudah mengakui perbuatannya. Sesuai tertuang di surat dakwaan tadi. \"Oleh karena itu tidak ada alasan untuk kami eksepsi. Kami setuju dengan dakwaan itu. Sepanjang menyangkut perbuatan yang dilakukan oleh klien kami. Jadi tidak ada diluar itu,\" katanya. Ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, Sopian pun menjelaskan apabila saksi meringankan itu pasti akan mereka ajukan. \"Di persidangan yang akan datang kami akan menjelaskan secara jelasnya apa yang terjadi diperkara ini tanpa melebihkan. Dan tidak ada tujuan kami mengorbankan dan merugikan orang. Hanya semata menjelaskan untuk membantu proses perkara ini,\" tandasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait