"Ya, ada sekitar 49 perusahaan yang ada tanggungan utang ke koperasi. Tadi data-datanya diminta sama Ketua Komisi IV sudah kita serahkan. Kami koperasi semata hanya membela kepentingan para buruh bongkar muat," katanya.
Menurutnya, dua tahun upah buruh belum naik-naik hal itu sudah cukup membuat prihatin.
"Kami minta semua pihak pembina agar ditetapkan secara baik dan sesuai aturan, karena isu buruh di bawah dibuat seolah F-SPTI dan Koperasi TKBM tidak bertangung jawab. Dalam hal ini kami sudah layangkan surat dua kali ke APBMI," ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, kepada KSOP, Dinas Koperasi, Disnaker diharapkan untuk lebih jauh dalam melakukan pengawasan.
BACA JUGA:RAT Koperasi TKBM Dibumbui Kericuhan, Agus Sujatma: Ada Konflik Kepentingan yang Hendak Buat Gaduh
Sementara, Ketua APBMI Dasril Tanjung mengatakan, pihak F-SPTI jangan sembarangan berbicara soal upah buruh tidak dilakukan. Namun harus dilihat dan dipelajari dahulu apa isi dari SKB tiga Mentri.
"Kami juga sudah terima surat dan sudah kami tanggapi dan kami sudah sampaikan ke pembina per tanggal 28 Maret ke Dinas Koperasi dan Disnaker. Kondisi yang terjadi di Koperasi TKBM juga kita ketahui juga dulu masih ada demo dan lain-lain. Kami pun sudah rapat diundang KSOP, membahas soal upah buruh ini, tinggal waktunya saja," kata Dasril.
Menurutnya, pelaksanaan penyesuaian tarif upah buruh harus dihendel Kadisnaker provinsi.
"Saya susah sampaikan dalam rapat kalau sesuai aturan kita naikkan. Apalagi Apindo sudah keluarkan tarif maka kita sesuaikan pembayaran upah buruh sesuai aturan. Bukan kami tidak mau naik kan upah buruh, tapi ada tahapannya," ucapnya.
BACA JUGA:Gebrakan Baru, Koperasi TKBM Bakal Bangun Klinik
Pihaknya pun mengaku tidak diam. "Tapi kalau mengacu pada SK gubernur TA 2021 maka kenaikan upah sekitar 0,35 persen dan pada prinsipnya kami tidak keberatan, tidak masalah asal sesuai aturan," terangnya.
Lalu Kepala KSOP Pelabuhan Panjang Hendri Ginting menjelaskan, soal upah buruh ini beberapa waktu lalu pihaknya sudah rapat terkait pembahasan tarif upah bongkar muat dan kesejahteraan buruh.
Sesuai SKB dua Dirjen 1 Deputi, pihaknya tetap akan mengawal kesejahteraan buruh agar terjamin.
"Kami pemerintah hadir agar bagaimana pelabuhan Panjang berjalan dengan aman dan kondusif. Kami rapat pada 12 Mei dan mengundang Koperasi dan APBMI. Membahas upah secara umum domain tenaga kerja," tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Wan Abdurrahman mengatakan, bila masalah upah buruh bongkar muat pelabuhan, upah bongkar muat tertuang dalam satu perjanjian antara Koperasi dengan APBMI, disaksikan oleh KSOP, Disnaker, dan Dinas Koperasi.