"SKB tiga mentri itu kita harus patuhi, hakekatnya adalah memberikan jaminan kepada buruh. Nanti harapan naiknya upah buruh tersebut setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan KM-35," terangnya.
Di lain sisi, Ketua Komisi IV Rizaldi Adrianen menjelaskan, pembahasan tersebut sudah mengkerucut dan meminta agar semua pihak berpihak kepada buruh.
"Kami akan terus kawal dan soal tarif upah buruh ini kami minta segera ada keputusan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami akan terus dorong agar keputusan tarif upah ini berpihak kepada buruh," tukasnya. (*)