RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Bandarlampung tahun 2021.
Sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/5) di ruang paripurna DPRD setempat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi dan diikuti oleh 26 anggota dewan.
Rekomendasi salahsatunya disampaikan oleh Hermawan dari Fraksi Grindera. Dalam penyampaiannya, dirinya mengatakan bahwa LKPJ wali kota yang disampaikan ke DPRD ini merupakan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
LKPJ tersebut memuat informasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Subtansi yang diselenggarakan berupa urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah dan hasil penugasan selama satu tahun yang disampaikan melalui catatan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta rekomendasi dari DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam penyampaiannya, pansus menyampaikan rekomendasi kepada wali kota. Salah satunya menyampaikan capaian kinerja keuangan daerah.
Pertama, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,13 triliun atau 75,7 persen dari target Rp2,81 triliun. Namun, untuk PAD relisasinya Rp564 miliar dari target Rp1,15 triliun atau 49,7 persen terealisasi sebelum audit BPK.
Pajak-pajak daerah terealisasi sebesar Rp61,33 persen. Realisasi retribusi daerah tahun 2021 hanya 20,68 persen yang capaiannya menurun dibandingkan tahun 2020 sebesar 30,6 persen.
Realisasi pajak dan retribusi daerah, lanjutnya, belum mencapai target sesuai yang direncanakan. Hal ini menunjukan bahwa pengelolahan pajak dan retribusi harus menjadi perhatian khusus.
DPRD merekomendasikan agar melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang pendapatan dan peningkatan pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan.
Kemudian, lain-lain pendapatan yang sah terealisasi Rp102, 69 miliar atau 66,10 persen dari anggarannya sebesar Rp301,7 miliar. Sementara berdasarkan data LKPJ pada penyampaian anggaran pendapatan berdasarkan perubahan APBD tahun 2021 terjadi penambahan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp144 miliar bersumber dari penjualan barang milik daerah atau aset Rp157,7 miliar dari anggaran semula.
"Hal ini menunjukan bahwa penambahan anggaran ini tanpa memperlihatkan periode waktu sama mekanisme pelepasan aset dan hanya untuk meningkatkan kemandirian daerah. DPRD merekomndasikan agar penetapan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dilakukan secara rasional serta terukur dengan memperhatikan waktu, serta sistem dan prosedur penjualan barang milik daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut, DPRD merekomendasikan TAPD agar menetapkan target pendapatan asli daerah secara rasional berdasarkan potensi sesungguhnya yang dapat direalisasikan dan bukan semata-mata kelengkapannya untuk menutupi rencana belanja daerah.
"Belanja daerah terealisasi Rp2,09 triliun atau 70,5 persen dari belanja yang dianggarakan sebesar Rp2,85 triliun," ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, terkait masukan dan rekomendasi dari DPRD pihaknya menerima meskipun ada sedikit miskomunikasi. Pemerintah, kata dia, akan meluruskannya. (*)