RADARLAMPUNG.CO.ID - Seharusnya seorang paman semestinya menjaga keponakan. Namun hal yang berbanding terbalik dilakukan L warga Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) ini. Ia dengan teganya mencabuli keponakannya sendiri berinisial MRF yang masih menginjak usia delapan tahun.
Wadir Krimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, kejadian itu berawal pada tanggal 20 Februari 2022.
Dimana TKP nya terjadi di empat tempat. Satu di kamar mandi kediamannya. Kedua di kamar mandi rumah nenek korbannya. Dan ketiga di kamar mandi masjid di Wayhui," katanya, Jumat (20/5).
Menurutnya, tersangka L ini membujuk korbannya dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Hal ini agar mau menuruti nafsu bejatnya itu.
"Jadi korban ini di imingi uang sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Lalu ia pun melancarkan aksinya. Atas kejadian ktu penyidik mencari alat bukti sah. Dengan adanya keterangan saksi yang saling berkaitan, petunjuk telah terjadinya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul," katanya.
Dari pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dihasilkan menunjukkan kelainan terhadap korban MRF. Selanjutnya adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah helai baju berwarna merah bertuliskan GUGEL, satu helai celana panjang berwana biru bergambarkan roket, satu helai baju polo berwarna merah muda, satu helai celana pendek berwarna coklat.
"Satu helai baju berwarna hijau, satu helai celana panjanh warna abu-abu bermotif kotak-kotak, satu helai celana dalam warna hijau muda," kata dia.
Atas perbuatannya ini Tersangka L pun dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ang/yud)