RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung Tengah berencana menggelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Jumat (27/5) sekitar 10.30 WIB.
Setelah paripurna dibuka Ketua DPRD Lamteng Sumarsono didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto, paripurna mendapat instruksi dari anggota DPRD Lamteng M. Ghofur.
"Izin pimpinan, paripurna ini mohon tidak dilanjutkan karena tidak kuorum memenuhi syarat 25 + 1. Paripurna ini tidak kuorum dan wajib kuorum," katanya.
Ya, saat hendak dibuka, paripurna tersabut baru dihadiri 20 dari 50 anggota DPRD Lamteng.
Interupsi lantas ini ditanggapi Ketua DPRD Lamteng Sumarsono.
"Paripurna ini hanya pembacaan nota pengantar LPPA Bupati. Tidak ada keputusan yang diambil," ujarnya.
Perdebatan ini mendapat saran dan masukan dari anggota DPRD Lamteng I Nyoman Suryana.
"Lembaga ini, lembaga kesepakatan. Karena situasi seperti ini bisa diputuskan sesuai kesepakatan. Kita mufakat dilanjutkan atau ditunda," ucapnya.
Akhirnya Sumarsono mengambil keputusan paripurna diskors 15 menit menunggu anggota DPRD Lamteng lain hadir.
"Kita skors paripurna 15 menit. Tunggu rekan-rekan lain hadir. Rekan-rekan yang masih di bawah suruh naik ke atas," tegasnya mengetok palu. (sya)