Jalan-jalan Sembarangan, Belasan Kambing Diangkut Pol PP

Selasa 31-05-2022,07:30 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Alam Islam

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 16 ekor kambing di Kecamatan Krui Selatan, diamankan personel Satpol PP-Pemadam Kebakaran Pesisir Barat. Tindakan tersebut diambil karena pemilik melepasliarkan hewan-hewan itu.

Menurut Kabid Penegakan Peraturan Perudang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Muhammad Adhar, penertiban itu karena berdasar hasil pantauan sebelumnya, masih banyak masyarakat yang melepasliarkan hewan ternaknya.

“Sebelumnya sudah sering disosialisasikan terkait larangan melepasliarkan ternak. Bahkan di Krui Selatan ini juga sudah pernah dilakukan penertiban,” kata Muhammad Adhar mewakili Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat Cahyadi Moeis.

Meski begitu, terus Adhar, masih ada pemilik ternak yang bandel. Kembali melepasliarkan ternaknya. Karena itu, diambil tindakan tegas.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun, Korban Meninggal Dunia di Jl Ir Sutami Bertambah

“Hasil penertiban di Kecamatan Krui Selatan, diamankan sebanyak 16 kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya. Kita bawa ke kantor," sebut dia.

Dilanjutkan, penertiban itu berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.2/2021 tentang Tata Cara Lelaksanaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Usaha Ternak.

Kemudian Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3/2020 tentang perubahan atas Perda No.12 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada pasal 3 disebutkan, setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya di dalam kandang atau menggembalakannya di padang rumput dengan pengawasan.

BACA JUGA: Truk Kontainer Seruduk 5 Motor di Way Laga, Satu Pengendara Tewas di Tempat

Pelanggar akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan ternak besar Rp1 juta per ekor dan ternak kecil Rp300 ribu per ekor. (yan/ais)

 

Kategori :