RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin tampak tak kuasa menahan tangis ketika membacakan pembelaan (pledoi), dalam sidang Kamis (2/6) sore.
Pembacaan pledoi dilakukan Alex Noerdin atas tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara secara pribadi melalui daring (virtual).
Tuntutan tersebut diberikan untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi hibah Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.
BACA JUGA:Kejari Lamteng Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Kampung, Siapakah Dia?
Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH dan turut didengarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Serta tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam pledoinya, Alex Noerdin menyampaikan terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang telah berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
“Yang mana mengalami tiga kali perubahan. Yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” ungkap Alex.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Anak Perusahaan, Manajemen PTPN VII Ambil Langkah Tegas
Sembari menangis, dia menyampaikan bahwa tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji.
Pun kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya.
“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia yang terdalam pula. Sehingga Yang Mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.
Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dana PDPDE Sumsel tersebut adalah niat baik dirinya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Kampung, Kakam Gedungratu Ditahan Kejari
Tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.
Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula.