Serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.
Atau, lanjut Alex, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi di PTPN 7, Polda Lampung Tetapkan Tersangka
Untuk diketahui terdakwa Alex Noerdin pada sidang sebelumnya dituntut pidana maksimal dengan 20 tahun penjara, karena dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.
Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (smk/fdl)
(Artikel ini telah lebih dulu tayang di Sumek.co dengan judul Sampaikan Pledoi, Alex Noerdin Menangis)