RADARLAMPUNG.CO.ID – Polsek Panjang, mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mendongkel jendela.
Keduanya yakni PR (21) dan AN (22) warga Kecamatan Panjang Kota Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan Polisi tentang pencurian yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 Wib di rumah Korban Pendi Manurung (62) Jl. Soekarno Hatta (Depan Pantai TISKA) RT 001 Kel. Srengsem Kec. Panjang Kota Bandarlampung.
BACA JUGA:Dirut Bank Syariah Tanggamus: Pergantian Direksi Diserahkan Kepada Pemegang Saham
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa obeng kecil gagang berwarna merah, kunci T, sepeda motor SUZUKI GSX Warna Biru dan motor SUZUKI SONIC warna biru yang telah dipreteli mesin dan bodinya," Beber Joni, Sabtu (4/6).
Selain melakukan pencurian di lokasi tersebut, sambung Joni, mereka juga telah melakukan pencurian lebih dari 10 lokasi yang berbeda.
Saat diamankan Polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan mendongkel paksa jendela menggunakan sebuah obeng. Lalu, mereka masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Istri Beri Makan Anak, Burung Suami Hilang
"Kami menangkap mereka berdua di daerah Jl. Dr Agus, Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan tersangka AN selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Panjang. Kami menjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,"pungkasnya. (gie/yud)