Apalagi kata dia, semenjak perkara ini menjerat keluarganya turut berpengaruh di sekitaran keluarga besarnya. "Jujur kami ini anak yatim piatu. Apalagi juga keluarga istri saya juga jauh. Artinya enggak ada yang bisa mengurus anak kami," ungkap dia.
Rio pun sedikit menceritakan perkara yang menimpa istrinya itu, yang dimana saat itu istrinya yang tanpa sepengetahuannya menjual kosmetik ilegal melalui akun media sosialnya.
Dimana, kata dia, produk itu dijual oleh istrinya dengan cara membelinya di toko online aplikasi Shopee. Mirisnya lagi, perkara ini bermula karena ada dugaan istrinya dijebak oleh oknum Polwan.
"Ya awalnya istri saya ini enggak tahu bahwa yang memesan itu oknum polisi. Karena pertama dia pesan 3 botol. Dan selanjutnya kembali pesan sebanyak 240 botol. Atas orderan cukup besar itu istri saya sangat senang dan menyanggupinya," jelasnya.
"Dan ketika pesanan itu sampai istri saya menjelaskan bahwa pembeli itu merupakan seorang polisi. Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 orang yang membeli itu datang bersama dengan tim," tambahnya.
Dari hari itu juga, NSB dan 240 botol pil pelangsing dan penggemuk badan dibawa ke Mapolda. Namun Rio pun bersyukur lantaran saat itu penyidik Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.
"Kami ini orang enggak punya, istri saya jual obat ini karena dia beli di Shopee. Untung nya juga enggak seberapa, satu bulan paling dapat Rp 1 juta," jelasnya.
Untuk itu, Rio pun berharap aparat penegak hukum memberikan keringanan. Bukan berarti Rio membenarkan perbuatan sang istri.
"Kami akui kami salah, tapi dalam proses nya biarkan istri saya menjadi tahanan kota. Biar saya saja yang menjadi penjaminnya," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Bandarlampung Helmi menjelaskan, bahwa dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan Kasipidum nya. Karena dirinya belum mengetahui sejauh mana perkara ini.
"Saya koordinasikan dahulu ya. Nanti apabila saya sudah dapat jawaban akan saya terangkan dan jelaskan," pungkasnya. (ang/yud)