Datangi Kantor Ardiansyah, S.H and Partners, Suami Ibu yang Ajak Anaknya ke Sel Minta Pendampingan Hukum

Datangi Kantor Ardiansyah, S.H and Partners, Suami Ibu yang Ajak Anaknya ke Sel Minta Pendampingan Hukum

M. Rio Senating ketika menyambangi Kantor Ardiansyah, S.H and Partners untuk meminta bantuan hukum.-Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Minta pendampingan hukum, M. Rio Senating (31) suami dari NSB (31) mendatangi Kantor Law Firm Ardiansyah, S.H and Partner. Kedatangan Rio untuk meminta agar Bang Aca -sapaan akrabnya- bisa membantunya menghadapi persoalan istri.

Hi. Ardiansyah, S.H mengaku telah ditemui oleh suami dari NSB. Tujuannya untuk meminta adanya proses pendampingan hukum terhadap apa yang menimpa istrinya.

"Dan ternyata bahwa kita pelajari dan besok sudah sidang pertama. Nah sebenarnya kita akan mengajukan penangguhan penahanan tetapi memang besok sudah mau sidang," katanya, Senin 7 Juni 2022.

Proses (penangguhan penahanan) ini akan pihaknya ajukan di persidangan pertama. "Kita meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan ibu (NSB) ini dengan pertimbangan kemanusian," kata dia.

Untuk diketahui, Usai ditetapkan tersangka sebagai pengedar kosmetik ilegal dan penahannya ditangguhkan oleh Polda Lampung beberapa bulan lalu, NSB (31) ibu rumah tangga ini pun kembali harus berjuang untuk meminta rasa iba dari pihak kejaksaan, agar dirinya juga mendapatkan penangguhan penahanan.

Pasalnya ada alasan tertentu, kenapa dirinya meminta agar pihak jaksa bisa mengabulkan permintaannya untuk penahanan terhadap dia ditangguhkan. Hal ini karena mempunyai anak-anak yang masih kecil harus di asuh oleh dirinya.

Namun, permintaan agar ditangguhkan itu pun tak digubris oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Alhasil dirinya pun terpaksa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Bandarlampung.

Mirisnya lagi, ia pun terpaksa turut membawa si buah hatinya yang masih berusia dua tahun ke dalam Lapas. Hal ini dikarenakan si buah hati tak bisa berpisah dengan sang ibunda. Karena masih dalam program menyusui.

M. Rio Senating (31) suami dari NSB menjelaskan, pasca istrinya itu ditahan oleh Kejari Bandarlampung per tanggal 19 Mei 2022 lalu, dirinya sudah meminta agar pihak Kejari bisa menggabulkan penahan istrinya itu. 

Dijelaskan oleh dirinya, pihak Kejari menolak dan mempunyai alasan khusus kenapa penangguhan penahanan itu tak dapat dikabulkan. Walaupun istrinya itu mempunyai dua orang anak.

"Alasan nya karena ancaman pidana istri saya ini diatas 15 tahun. Dan mereka menganggap bahwa istri saya ini tak kooperatif sehingga nantinya akan menghilangkan barang bukti," katanya, Kamis 2 Juni 2022.

Hal yang membuat dirinya lebih bersedih lagi, akibat perkara ini satu anaknya yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar akhirnya sementara harus putus sekolah.

"Ya karena tidak ada yang mengurus di rumah. Sedangkan saya ini kerja setiap hari. Dan yang kecil usia dua tahun terpaksa harus dibawa ke lapas," kata dia.

Dari itu, ia pun meminta agar apara penegak hukum ini bisa mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: