Dikabarkan Tolak Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Kata Kejari

Dikabarkan Tolak Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Kata Kejari

Kasipenkum Kejari Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung angkat bicara terkait kabar menolak permohonan penangguhan penahanan, terhadap tersangka NSB (31) yang terjerat perkara kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bandar Lampung, Budi Harahap, membantah telah menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka NSB.

Sebab, hingga saat ini, dirinya belum menerima surat permohonan dari tersangka.

BACA JUGA:Dua Pekan Menjabat, Nama Pj. Bupati Pringsewu Sudah Dicatut

"Ya benar memang, pada tanggal 19 Mei 2022, ada pelimpahan berkas perkara tersangka ke kami. Tersangka saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya," katanya, Jumat 3 Juni 2022.

Pada saat itu, sambung Budi, tidak ada permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Ya memang apabila itu diajukan kepada kita akan kita pertimbangkan secara berjenjang. Terhadap perkara itu, memang tersangka disangkakan oleh penyidik Pasal 97 UU Kesehatan yang mana ancamanya sampai 15 tahun," katanya.

BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer, BKPSDM Pesawaran Koordinasi Dengan Pusat

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menolak penangguhan penahanan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjerat kasus pengedar kosmetik Ilegal.

Akibatnya, anaknya yang masih berumur 2 tahun ini ikut masuk ke dalam sel tahanan.

Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, penahanan terhadap NSB (31) ditangguhkan. Ibu rumah tangga (IRT) ini pun kembali harus berjuang untuk meminta rasa iba dari pihak kejaksaan, agar dirinya juga mendapatkan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal Ditolak, Balita Ini Ikut Masuk Sel

Sebab, ada alasan tertentu, yakni karena Ia mempunyai anak yang masih kecil dan harus di asuh oleh dirinya.

Namun, permintaan agar ditangguhkan itu pun tak digubris oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Alhasil dirinya pun terpaksa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Bandarlampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: