Dikabarkan Tolak Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Kata Kejari

Dikabarkan Tolak Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Kata Kejari

Kasipenkum Kejari Bandar Lampung--

Mirisnya lagi, ia pun terpaksa turut membawa si buah hatinya yang masih berusia dua tahun ke dalam Lapas. Hal ini dikarenakan si buah hati tak bisa berpisah dengan sang ibunda. Karena masih dalam program menyusui.

BACA JUGA:Permohonan Penangguhannya Dikabulkan oleh Polda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum SH

M. Rio Senating (31) suami dari NSB menjelaskan, pasca istrinya itu ditahan oleh Kejari Bandarlampung per tanggal 19 Mei 2022 lalu, dirinya sudah meminta agar pihak Kejari bisa menggabulkan penahan istrinya itu.

Menurutnya, pihak Kejari menolak dan mempunyai alasan khusus kenapa penangguhan penahanan itu tak dapat dikabulkan. Walaupun istrinya itu mempunyai dua orang anak.

"Alasannya karena ancaman pidana istri saya ini diatas 15 tahun. Dan mereka menganggap bahwa istri saya ini tak kooperatif sehingga nantinya akan menghilangkan barang bukti," katanya, Kamis 2 Juni 2022.

Hal yang membuat dirinya lebih bersedih lagi, akibat perkara ini satu anaknya yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar akhirnya sementara harus putus sekolah.

"Ya karena tidak ada yang mengurus di rumah. Sedangkan saya ini kerja setiap hari. Dan yang kecil usia dua tahun terpaksa harus dibawa ke lapas," kata dia. (Ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: