BACA JUGA:Selangkah Lagi, Wansori Nakhodai DPC Demokrat Lampura
Surat tersebut berisikan telah memberitahukan secara resmi kepada Yandri Nazir selaku pelapor I/pemohon 1, dan Juwita Zahara selaku pelapor 1/pemohon 1, melawan Edy Irawan Arief selaku termohon/terlapor.
Mengadili:
Pertama, Menerima permohonan para pelapor/pemohon untuk seluruhnya.
Poin kedua berbunyi, menyatakan musyawarah cabang (Muscab) Lamtim dan Pringsewu yang telah dilaksanakan Senin (21/3/2022), tidak benar dan tidak sah.
Sebab, tidak melibatkan para pelapor/pemohon, yang namamya terdaftar di SK DPP nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020 tentang revisi susunan kepengurusan DPC PD Lamtim, dan sesuai SK DPP PD Nomor:251/Sk/DPP.PD/DPC/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang revisi susunan kepengurusan DPC PD Pringsewu.
BACA JUGA:Sekretaris Partai Demokrat Lampung Masih Ditahan, Kasatreskrim Ungkit Surat Penangguhan
Hingga oleh karenanya, harus dibatalkan dan diulang kembali dengan melibatkan para pelapor dan pemohon.
Dituliskan juga jika termohon keberatan dengan putusan itu, termohon bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 14 hari setelah surat ini diterima termohon.
Kemudian paling lambat 7 hari diserahkan ke mahkamah partai. Apabila tidak diindahkan, maka keputusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Yandri Nazir mengaku Mahkamah Partai sudah mengambil putusan yang tepat. Karenanya, dia berterima kasih kepada Mahkamah Partai.
"Tentunya saya berterima kasih kepada Mahkamah Partai yang telah mengabulkan gugatan ini," katanya.
Diketahui menjelang muscab serentak di 15 kabupaten/kota termasuk Lamtim dan Pringsewu, DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan kebijakan alih tugas di dua Plt. Ketua DPC itu ke masing-masing Sekrerarisnya. (abd/yud)