Heboh Indra Kenz Bebas, Ini Jawaban Bareskrim Mabes Polri, Ternyata..

Kamis 09-06-2022,10:54 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus penipuan opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas dari penjara.

Selain itu dikabarkan juga bahwa semua aset yang sempat disita polisi telah dikembalikan ke tangan Indra Kenz.

Semula kabar itu bersumber dari unggahan video dari akun Tiktok @missyu83626 pada Senin, 6 Juni 2022.

BACA JUGA:Begini Kronologis Ditemukannya Jasad Eril

Video itu memperlihatkan seorang Indra Kenz tengah berada di halaman rumah mewah.

Ia tampak mengenakan jaket berwarna krem dan topi dengan warna yang sama plus dilengkapi kacamata hitam.

Terdapat dua narasi yang dituliskan dalam video tersebut.

 

Narasi pertama, “Viral.!! Indra Kenz telah dipulangkan”. Kedua, "Semua asetnya dikembalikan. Dan sempat memposting video ini melalui Instagram dua hari lalu,"

Dalam video tersebut, Indra Kenz tertawa dan menyanyikan sepenggal lirik lagu milik band Sheila on 7 berjudul Berhenti Berharap.

"Aku pulang, tanpa dendam," ucapnya.

 

Video itu lantas viral di media sosial dan sempat menghebohkan publik karena semua mengira Indra Kenz masih ditahan.

Mendengar isu liar tersebut akhirnya pihak seara resmi Bareskrim Polri angkat bicara soal kabar Indra Kenz sudah bebas.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa isu Indra Kenz bebas adalah hoax.

"Kami pastikan itu (kabar Indra Kenz Bebas) Hoaks," kata Gatot Repli, Rabu 8 Juni 2022.

Indra Kenz sendiri sampai dengan saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim dan berkas perkaranya masih berada di pihak Kejaksaan," sambungnya.

Sebelumnya beredar kabar di sejumlah akun media sosial yang mengatakan Indra Kenz telah bebas dari penjara.

Informasi itu langsung heboh, karena sangat berbeda dengan proses hukum yang seharusnya dijalani Indra Kenz.

Terakhir, dikabarkan polisi telah menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway (PG).

Ditemukan PG PT. Dhasatra Money Transfer milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 Miliar adalah uang para korban investasi bodong Binomo.

"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022.

Karta mengatakan uang miliaran rupiah itu bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo.

"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.

"Ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat dikonfirmasi terpisah.

sumber: https://disway.id/

 

Kategori :