RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Way Kanan telah menyelesaikan proses penelitian administrasi Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Way Kanan.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto mengatakan, setelah menerima surat dari Ketua DPRD Way Kanan pihaknya langsung melakukan penelitian administrasi dan rapat pleno dengan memperhatikan hasil Pemilu 2019 untuk meneliti keabsahan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan calon pengganti antar waktu untuk disampaikan kepada DPRD Way Kanan, dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Noprisah Haryanto.
BACA JUGA:KPU Way Kanan Sampaikan Usulan Dana Pilkada ke Bupati Way Kanan
Sebelumnya, melalui surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya,SH sebagai pengganti antarwaktu Ari Saputra.
KPU Kabupaten Way Kanan memiliki waktu 5 hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD.
Dan, melalui surat KPU nomor 167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni bahwa calon anggota DPRD pengganti antar waktu perolehan suara terbanyak kedua untuk partai amanat nasional Dapil Pakon Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat.
"Proses selanjutnya, DPRD bersurat kepada Bupati meminta pengantar SK Gubernur dan setelah SK Gubernur tentang PAW keluar, barulah DPRD mengagendakan paripurna pelantikan PAW," imbuh Noprisah Haryanto mendampingi Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan. (sah)