RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengusulkan anggaran sebesar Rp681,43 miliar ke Pemprov Lampung untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung pada 2024 mendatang.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami yang diwawancarai usai bertemu dengan Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi pada Kamis (9/6) mengatakan, total usulan ini memang jumlahnya meningkat dari penyelenggaraan Pilgub sebelumnya yang sudah dianggarkan sejak 2018 lalu, yakni sebesar Rp360 miliar.
"Memang ada peningkatan anggaran, karena ada beberapa faktor. Pertama ada peningkatan jumlah desa, pada 2018 desa jumlahnya 2.093 desa menjadi 2.640. Kemudian karena pandemi Covid-19, ada aturan terkait jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari 800 pemilih per TPS menjadi 500 pemilih per TPS. Karenanya jumlahnya meningkat dari 12.354 TPS menjadi 17.224 TPS," ungkap Erwan di Mahan Agung.
BACA JUGA:CJH asal Lamtim Mulai Jalani Tes PCR
Selanjutnya petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) juga bertambah 132 orang. Kemudian honorium petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc juga bertambah, pada 2019 lalu hanya Rp141,9 miliar, namun di 2024 ini mencapai Rp333 miliar.
Dari total usulan Rp681,43 miliar ini, sebesar 49% komposisinya memang diakui Erwan untuk honorium yakni sebesar Rp333 miliar. Kemudian 24% atau Rp164 miliar untuk persiapan dan sisanya untuk operasional, administrasi perkantoran termasuk alat peraga kesehatan.
Namun dalam penganggaran Pilgub 2024 ini, yang juga dibarengi dengan Pilbup dan Pilwakot, dan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, untuk gelaran Pilgub yang tanggal pelaksanaannya sama dengan Pilbup dan Pilwakot di laksanakan dengan perencanaan kebutuhan anggaran bersama atau co sharing.
BACA JUGA:Keluarga Mahasiswa yang Tewas di Kosan Tolak Jenazah Divisum
"Kami mengusulkan kepada Gubernur agar dapat dibahas bersama Bupati/walikota agar dilakukan co sharing. Namun co sharing ini merupakan kesepakatan antara Gubernur dan bupati/walikota yang nantinya akan dibuatkan Peraturan Gubernurnya. Jika dilakukan co sharing maka honorium dan operasional penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS) dibiayai oleh Pemda kabupaten/kota. Namun untuk honorium dan operasional KPPS, PPDP, pembuatan TPS di biayai oleh APBD Pemprov Lampung. Maka jika ada co sharing maka kebutuhan anggaran kita Rp313,61 miliar," tambahnya.
Sementara untuk total kebutuhan dana Pemprov Lampung dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2024 mencapai Rp1,4 triliun. Namun jika nantinya diterapkan co sharing, maka total anggaran yang dibutuhkan untuk Pemprov dan kabupaten/kota menjadi Rp834,16 miliar.
"Tapi co sharing ini harus persetujuan dahulu. Itu yang kita usulkan," tandasnya. (rma/yud)