RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay pada Selasa (14/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menjelaskan, sebelum melakukan sita eksekusi, kejaksaan lebih dulu melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI Nomor: 510/K/Pid.Sus/2014 pada 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor: Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 pada 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.
"Bahwa sita eksekusi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, dengan memasang (plang) tanda sita," kata Helmi.
Selanjutnya, tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung.
"Nantinya hasil lelang digunakan untuk membayar uang pengganti terpidana Sugiarto Wiharjo," tandasnya. (rls/nca)