JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari keterangan pihak kepolisian bahwa sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin memiliki sistem yang dikenal dengan Khilafah. Selain itu, dianggap thogut.
Karena Khiafatul Muslimin (KM) tidak mengikuti ajaran Pancasila serta kurikulum Pendidikan yang sesuai dengan Undang-undang (UU) sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren. “Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera (merah putih), tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera KM. Itu artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 16 Juni 2022. BACA JUGA: P2G Desak Kemendikbudristek Awasi Sekolah dan Perguruan Tinggi Terafiliasi Khilafatul Muslimin Demikian ini menjadi keprihatinan bersama. "Perlu kami sampaikan juga bahwa mulai dari pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja ini merupakan eks napiter,” tambahnya. Abdul Qodir Hasan Baraja pernah divonis 5 tahun terkait dengan teror Warman 5 tahun, kemudian pengeboman gereja Malang dan Borobudur divonis 15 tahun. "Kemudian setelah kita integrosi lebih dalam juga ada kaitannya dengan peristiwa Talang Sari yang bagian dari NII di Lampung. Dan putera yang bersangkutan meninggal di sana,” katanya. BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Gunakan Pola Hidden dan Invisible CrimesSekolah di Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Hormat Benderanya, Selain Itu Thogut
Kamis 16-06-2022,16:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :