PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pesisir Barat kembali menertibkan pedagang ikan dan sayur di kawasan Tugu Merdeka, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (18/6).
Penertiban menindalanjuti Perda Nomor 12/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3/2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12/ 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengatakan, penertiban dilakukan karena pedagang berjualan di bahu jalan. Bukan pada lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:Ini Hasil Pemeriksaan WBP Rutan Krui yang Ditemukan Bunuh Diri
"Dalam penertiban pedagang, ditemukan satu lapak ikan dan dua lapak sayuran yang menggelar dagangannya di bahu jalan seputaran Tugu Merdeka," kata Cahyadi Moeis.
Personel langsung mengangkut barang dagangan dan dibawa ke kantor Satpol PP-Damkar. Selanjutnya diproses oleh PPNS. Setelah diberitahu tentang hak-haknya, para pedagang yang melanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita tetap memberikan imbauan kepada seluruh pedagang untuk tidak menggelar dagangannya di lokasi tersebut. Sebab pemkab telah menyiapkan tempat bagi para pedagang, yakni di Pasar Way Batu yang merupakan pasar induk," tegasnya. (yan/ais)