RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak bisa dipungkiri, jadwal pemutihan pajak kendaraan sangat dinantikan sejumlah masyarakat.
Di mana, pemutihan pajak bertujuan agar para pemilik mobil dan motor dapat membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Dengan pemutihan pajak, masyarakat bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.
Dihimpun Radarlampung.co.id, ada enam wilayah yang bulan ini memberlakukan pemutihan pajak. Berikut ini daftarnya:
BACA JUGA:NIK Sebagai NPWP, Memudahkan Masyarakat Mengurus Pajak
1. Kalimantan Utara
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
4. Nusa Tenggara Barat
Pemprov NTB menggelar program khusus berupa pembebasan BBNKB II saja, yang berlaku hingga 31 Juli mendatang.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Bakal Kembali Gulirkan Diskon Pajak Kendaraan
5. Jawa Timur