Diketahui, truk tronton pengangkut batubara kerap kali membuat masalah mulai dari terbalik hingga membuat kemacetan dan kerusakan jalan umum yang diduga akibat beban muatan melebihi kapasitas.
"Sebenarnya truk tronton pengangkut batubara itu tidak layak melintas di wilayah Lampung Utara ini. Sebab, jalan menjadi rusak karena beban angkutannya sangat berat. Mereka beroperasi dijalanan pada malam hari. Mestinya diangkut pakai truk kecil, "kata Fatir salah seorang warga Kotabumi.
Warga melanjutkan ia sempat mendengar kabar beberapa bulan yang lalu jika sekelompok warga di Lampura memprotes agar truk batubara tidak melintas di wilayah setempat.
Sempat beberapa hari tidak ada aktifitas saat adanya penolakan dari masyarakat.
BACA JUGA:Megawati Siapkan Kriteria Capres 2024 yang Diusung PDIP, Siapa Dia?
"Sempat ada sekelompok perwakilan dari masyarakat yang protes. Dan sempat terhenti beberapa hari tidak ada truk pengangkut batubara yang melintas. Tapi saat ini truk tronton pengangkut batubara itu mulai beroperasi lagi," ujar warga.
Aktivitas kendaraan truk tronton pengangkut batubara yang diduga kelebihan beban muatan berdampak pada kerusakan jalan Nasional lintas Sumatera.
Terutama di Kabupaten Lampura mulai dari Bukit Kemuning hingga Kecamatan Blambangan Pagar atau hingga perbatasan Lampung Tengah.
Dalam pantauan, angkutan batubara terlihat beroperasi malam hari. Truk tronton dengan muatan lebih dari 30 ton itu melintas di wilayah Lampung Utara dengan cara beriringan atau konvoi.
BACA JUGA:Menurut Ustadz Adi Hidayat, Inilah 5 Golongan Orang yang Bisa Dapat Keuntungan Besar di Akhirat
Berdasarkan UU No 3 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kegiatan usaha pertambangan wajib menggunakan jalan khusus tambang yang merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok untuk kepentingan sendiri. (*)