RADARLAMPUNG.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU, Kamis 30 Juni 2022.
Ketiga rencana aturan itu yakni :
RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,
RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan,
RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
BACA JUGA:DPR RI Sahkan Bahas RUU KIA sebagai RUU Inisiatif
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu mengesahkan tiga provinsi baru beserta ibu kotanya di Papua yakni;
Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke
Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya
Dengan pengesahan RUU ini, Pulau Papua memiliki lima provinsi, yang sebelumnya hanya dua, yakni Papua dan Papua Barat.
BACA JUGA:Unggah Dukungan Penghinaan Nabi Muhammad, Kepala Dipenggal
Hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis.
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual.