Ciri ternak yang terserang PMK yakni diantaranya demam, lecet pada kaki, mulut, moncong, dan puting susu. Mengeluarkan air liur berlebih, kaki pincang, malas bergerak, kuku mengelupas, dan tidak nafsu makan.
Pihaknya sudah melakukan upaya antisipatif agar virus tersebut tidak masuk ke Lampung.
“Ya kita sudah keluarkan surat edaran ke dinas kabupaten dan kota di Lampung menindaklanjuti edaran dari Dirjen (Kementan) untuk mewaspadai penyakit mulut dan kuku ini,” kata Lili didampingi Kabid Kesehatan Hewan, Anwar Bahri di ruangannya.
Tak hanya edaran, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian di Bakauheni dan Cilegon, Banten untuk memperketat pengawasan agar mencegah tidak masuk ke Lampung.
“Kita juga sudah berkirim surat ke Balai Karantina Kelas I Bandarlampung dan di Cilegon untuk membantu kami mengawasi lalu lintas ternak,” bebernya.
Menurutnya, untuk sapi dari daerah lain yang mau masuk ke Lampung harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Kemudian harus dilengkapi rekomendasi teknis dari penerima. Kalau kita tidak bersedia, maka ternak yang mau masuk ke Lampung bisa kita tolak,” jelas Lili. (*)