“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," ujarnya dikutip dari MUI Digital.
Semestinya, lanjut dia, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan serta mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.
Kiai Aiyub pun merasa kaget dengan kemunculan logo baru lantaran tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.
Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan mengenai penetapan logo halal kepada BPJPH.
BACA JUGA:Innalillahi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Hanya saja, ia mengingatkan agar penetapan logo tersebut tidak tiba-tiba jadi, melainkan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk kalangan usaha dan konsumen.
Sebab, kata dia, logo halal MUI selama ini sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia.
“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia, karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global,” tukasnya. (*)