MEKKAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Niat puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji batal. Sebanyak 46 orang tertahan di Imigrasi Arab Saudi, saat tiba di Jeddah, Kamis 30 Juni 2022.
Puluhan WNI ini tidak lolos proses imigrasi. Di mana, visa yang mereka miliki tidak ditemukan dalam sistem Imigrasi Arab Saudi.
Para WNI ini berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa dari dari Singapura dan Malaysia.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, 46 WNI itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
BACA JUGA: Anugerah Terindah, Menjadi Haji Akbar karena Wukuf Tepat di Hari Jumat
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022, seperti dilansir dari Kemenag.go.id.
Hilman menyatakan, pihak kementerian sudah mendiskusikan beberapa hal. Termasuk kemungkinan kasus ini masuk ranah pidana.
"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," papar Hilman Latief.
Hilman Latief melanjutkan, selaina membuat turunan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kementerian juga memaksimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait visa mujamalah.
BACA JUGA: Ini Alasan Pencopotan Rizky Raya Dari Posisi Bendahara DPC PDIP dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu
Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan pemegang visa mujamalah untuk berangkat ke Arab Saudi lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin.
Soal visa mujamalah ini diatur dalam pasal 18 ayat 2 UU Nomor 8/2029 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa WNI yang mendapatkan undangan Visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat melalui PIHK.
BACA JUGA: Baru 20 Persen Ternak, Vaksin PMK di Tanggamus Sudah Habis