Dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, ditetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” tertulis di Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dalam keterangan resmi BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.
Berdasar data Isikhnas Kementerian Pertanian, saat penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB mencapai 233.370 kasus aktif.
Angka tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota pada 22 provinsi.
BACA JUGA: Menkes Beri Izin Pemakaian Ganja untuk Penelitian, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Lima provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur sebanyak 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Data Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor ternak yang sakit, 73.119 ekor ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan sebanyak 1.726 ekor ternak mati karena PMK.
Bentuk penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan vaksinasi guna meningkatkan kekebalan serta mencegah terjadinya kematian ternak. (*)