Terakhir untuk golongan IV, akan memperoleh uang makan sebesar Rp41.000 setiap harinya.
Selain tunjangan pangan, yang tergolong dalam tunjangan melekat yakni: tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan ada dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut besaran tunjangan jabatan perbulan ASN berdasarkan jabatannya: Eselon VA Rp360.000; Eselon IVB Rp490.000; Eselon IVA Rp540.000; Eselon IIIA Rp1.260.000; Dan tertinggi Eselon IA Rp5.500.000.
BACA JUGA:Dua Kampung Bakal Jadi Tora dan Reforma Agraria, Sekda Tulang Bawang Jelaskan Fungsinya
Selain tunjangan melekat, terdapat juga tunjangan kinerja (Tukin). Tunjangan ini termasuk yang paling besar untuk ASN.
Besarannya berbeda-beda. Tergantung pangkat golongan ASN dan instansi tempat bekerjanya. Baik pusat maupun daerah.
Untuk ASN yang tidak menerima tunjangan-tunjangan di atas tidak perlu risau. Sebab, terdapat juga tunjangan umum.
Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi ASN. Besarannya pun berbeda. Lagi-lagi berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Waspada, Kelompok Berpotensi Radikal Jadi Sasaran
Untuk golongan IV mendapatkan tunjangan umum Rp190.000. Goongan III Rp185.000. Golongan II Rp180.000. Dan golongan I Rp175.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, gaji pokok setiap ASN sendiri juga berbeda-beda. Dikelompokkan berdasarkan golongan.
Gaji pokok ASN Golongan I di antaranya: Ia Rp1.560.800 - Rp2.335.800; Ib Rp1.704.500 - Rp2.472.900; Ic Rp1.776.600 - Rp2.577.500; Dan Id Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Kemudian ASN Golongan II: IIa Rp2.022.200 - Rp3.373.600; IIb Rp2.208.400 - Rp3.516.300; IIc Rp2.301.800 - Rp3.665.000; Dan IId Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Kena Gerebek, Inspektorat Tulang Bawang Akhirnya Angkat Bicara
Selanjutnya ASN Golongan III: IIIa Rp2.579.400 - Rp4.236.400; IIIb Rp2.688.500 - Rp4.415.600; IIIc Rp2.802.300 - Rp4.602.400; Dan IIId Rp2.920.800 - Rp4.797.000.