Terakhir ASN Golongan IV: IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000; IVb Rp3.173.100 - Rp5.211.500; IVc Rp3.307.300 - Rp5.431.900; IVd Rp3.447.200 - Rp5.661.700; Dan IVe Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Gaji ke-13 sendiri bukan hanya untuk ASN. Lalu siapa sajakah penerimanya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 75/PMK.05/2022. Penerima gaji ke-13 diantaranya: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat negara, Pensiunan, Penerima pensiun dan Penerima tunjangan. (*)