"Ya, mudah-mudahan rencana pembayaran gaji pada Juli dapat direalisasikan," kata Putri, Minggu 26 Juni 2022.
Sebelumnya, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pringsewu cair, mulai Selasa 5 Juli 2022. Ini disertai dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho.
Arif Nugroho mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 tinggal keaktifan usulan masing-masing satuan kerja.
BACA JUGA: Jangan Sembrono, Ini Rekomendasi Satgas Pangan Ketika Membeli Hewan Kurban
”Cepat mengusulkan, tentu saja cepat pencairannya," tegas Arif Nugroho .
Arif Nugroho melanjutkan, sesuai edaran pemerintah, untuk TPP diberikan sebesar 50 persen. ”Berbarengan dengan pencairan dengan gaji ke-13,” sebut dia.
Diketahui, pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN ) di Pemkab Pringsewu sudah dianggarkan. Saat ini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Anggarannya sudah siap. Tinggal menunggu perintah dari pemerintah pusat," kata Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.
BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Citra Febrianti, Lifter Lampung Peraih Medali Perak Olimpiade London 2012
Arif Nugroho menuturkan, setelah ada keputusan dari pemerintah pusat, gaji ke-13 langsung dibayarkan
"Pengajuannya melalui OPD masing-masing. Setelah clear, langsung dibayar," urai Arif Nugroho.
”Anggarannya mencapai Rp 25 miliar. Itu termasuk pembayaran tunjangan kinerja," sebut Arif Nugroho. (*)