Diketahui, Viralnya lagi 'sikok bagi duo' yang dinyanyikan seorang wanita bernama Meli Dedi dengan bahasa Palembang kini berbuntuk panjang.
Meli Dedi penyanyi lagu 'sikok bagi duo' di panggil oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuk Linggau, pada Kamis 7 Juli 2022.
BNN Lubuk Linggau menilai lagu yang dibawakan Meli Dedi dengan judul 'sikok bagi duo' itu bermakna konotasi negatif. Mengajak untuk mengkonsusm narkoba jenis ekstasi.
Meli Dedi pelantun lagu 'sikok bagi duo' yang merupakan warha Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau ini, dayang ke BNN Lubuk Linggau pada Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Menurut Kepala BNN Kota Lubuk Linggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, bahwa pemanggilan Meli Dedi penyanyi lagu 'sikok bagi duo' itu mengenao adanya tugas pokok dan fungsi BNN, untuk melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Jadi tupoksi kami adalah apakah terjadi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.
Hasil dari tes urine yang dilakukan kepada Meli Dedi penyanyi lagu 'sikok bagi duo' ini dinyatakan negatif, dan pihak BNN juga bertanya apakah saat menyanyikan lagu di kegiatan waktu itu melakukan penyalahgunaan narkoba, dan pengakuan Meli Dedi tidak ada.
"Dari yang bersangkutan (Meli Dedi), mengaku hanya menyanyikan saja. Kemudian tes urine hasilnya negatif," katanya.
Namun kata dia, tak menutup kemungkinan apabila ada bukti penyalahgunaan narkoba akan di proses secara hukum. Sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba.
"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang penyalahgunaan narkoba sejauh ini belum ada," kata Himawan.
Namun terkait vidio viral di media digital, itu memang konteksnya ada konten positif dan negatif. Itu ada pihak lain yang punya kewenangan untuk menanganinya.
"Mungkin kalau konten yang viral ini meresahkan masyarakat, ada lembaga terkait masalah bidang digital, yang bisa menindak lanjuti," katanya.
Himawan menggungkapkan, hasil pengamatan dari lirik lagu Sikok Bagi Duo, tidak ada kata-kata menyebutkan narkoba secara lansung.
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.
"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.
Dia mengatakan kalau bagi orang awam, lirik lagu tersebut tidak ada pengaruhnya. Tapi bagi pengguna narkoba atau ektasi, lirik lagu bisa dari trigger atau motivasi untuk menggunakan narkoba.