Melihat korban melarikan diri, sambung Doni, pelaku sempat mengejar korban dan mengatakan bahwa dirinya khilaf telah melakukan hal itu.
"Tapi korban yang merasa tidak senang dengan apa yang sudah dilakukan pelaku, memilih untuk melayangkan laporan ke SPKT Polres Kepahiang," ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata di Lampung Timur, Nomor 4 Masih Alami dan Sejuk
"Kami mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di Desa Tapak Gedung," pungkas Doni. (*)
Artikel ini sudah tayang di radarkepahiang.id dengan judul : Berniat Gagahi Teman Kerja, Karyawan PT MAS Digelandang ke Penjara