”Berapa kuota minyak goreng untuk masing-masing kabupaten,” kaa Herry Heryadi dikonfirmasi Radarlampung.co.id.
Diketahui, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan surat Nomor 50/2022 tentang Penetapan Titik Jual Program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu per liter, Rabu 6 Juli 2022.
Peluncuran dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Jerry Sambuaga di kantor Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA: Minyakita Meluncur, Minyak Goreng Harga Rp14 Ribu per Liter
Zulkifli Hasan menyatakan, peluncuran Minyakita diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng.
”Kami berharap minyak goreng rakyat kemasan sederhana ini dapat mempermudah proses distribusi dan menjaga kebersihan sampai ke tangan konsumen,” kata Zulkifli Hasan.
”Minyakita akan disalurkan melalui berbagai mitra dari Kementerian Perdagangan, dengan harapan dapat tersalurkan dengan baik serta tetap dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000,” imbuh Zulkifli Hasan, seperti dikutip dari Kemendag.go.id, Rabu 6 Juli 2022. (*)