Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk tahun 2022 masing-masing desa harus mengalokasikan anggaran sedikitnya 40 persen dari total DD untuk program perlindungan sosial berupa BLT.
Kemudian, 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan covid-19. Itu merujuk Peruturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentangg penggunaan dana desa. (*)