BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak hanya Juwita Zahra saja yang posisinya dikembalikan sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu. Tapi, Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga mengembalikan posisi Yandri Nazir sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur.
Ini merujuk surat nomor 368/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang pencabutan dan pembatalan SK DPP Partai Demokrat tentang penunjukan Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur.
Isinya, mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur kepada Yandri Nazir sebagaimana SK DPP nomor 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tentang revisi susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Lampung Timur periode 2018-2023.
"Alhamdulilah terima kasih kepada DPP, yang telah menindaklanjuti mahkamah partai dan mengembalikan posisi saya," ujar Yandri Nazir, Kamis 14 Juli 2022.
BACA JUGA:Internal Bermasalah Lagi, AHY Tunjuk Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu
Yandri Nazir melanjutkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan konsolidasi kepada jajaran demi kesiapan pemenangan di Lampung Timur. "Langkah pertama ya konsolidasi. Kita kan akan melihat. Apakah ada yang sudah pindah parpol atau belum. Ini juga untuk kepentingam verifikasi administrasi di KPU-nya," kata Yandri Nazir.
Pada kesempatan itu, Yandri Nazir juga mengatakan, pihaknya siap jika DPP memerintahkan dia untuk menggelar musyawarah cabang (muscab) demi menentukan ketua DPC definitif. "Jika memang DPP memerintahkan untuk melaksanakan muscab ulang, ya tentu itu akan kita lakukan," kata Yandri Nazir.
Sebelumnya, beredar surat dari DPP Partai Demokrat nomor 369/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang pencabutan dan pembatalan surat keputusan DPP Partai Demokrat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu.
Surat diteken langsung Ketua DPP Agus Harmurti Yudhoyono, dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Diketahui penunjukan Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu di Pringsewu dilakukan sebelum memasuki proses musab beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Dikebut, Finalisasi Raperda Dana Talangan Pilgub Lampung
Surat ini menetapkan, mencabut dan membatalkan DPP Partai Demokrat Nomor: 58/SK/DPP.PD/DPC//III/2022 tanggal 20 Maret 2022 tentang pergantian Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu.
Memutuskan, pertama mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Juwita Zahra, sebagaimana nama dan jabatannya merujuk pada SK DPP Partai Demokrat nomor: 251/Sk/DPP.PD/DPC/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, tetang revisi susunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Pringsewu.
Kedua, Dengan diterbitakannya surat ini, maka SK DPP Partai Demokrat Nomor: 58/SK/DPP.PD/DPC//III/2022 tanggal 20 Maret 2022yang menuunjuk Angga Satra Pratama sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terkait ini, Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal mengaku baru mengetahui tentang surat itu dari media massa. “Nah, saya pun baru tahu dari dirimu,” ucap Yozi.
BACA JUGA:Dandim 0427 Way Kanan Kunjungi KPU, Terungkap Inilah Misi yang Dibawa