Sedangkan Muhammad Brillanta Zuliyus tim pengacara mewakili Hi. Ardiansyah mengatakan keputusan menerima vonis itu lantaran kemauan dari Nita Setia Budi.
"Itu permintaan langsung dari klien kami yang menerima putusan itu," ungkapnya.
Terkait denda Rp1 juta, pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu apakah akan dibayar atau tidak.
Diketahui, dalam sidang dakwaan, Selasa (7/6) sore, yang dipimpin majelis hamim Lingga Setiawan itu Nita didakwa dengan pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Dalam dakwaan Jaksa disebut, pada 17 Januari 2022 Nita diduga mengedarkan obat-obatan pelangsing dan penggemuk tubuh tanpa izin edar. (*)