Tok! Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Divonis Dua Tahun Penjara

Jumat 15-07-2022,16:10 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Chalik, terdakwa kasus surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu di Pesisir Barat.

Kasi Intelijen Zenericho mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK. 

”Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, maka PN Liwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara pidana dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Zenericho dalam rilis yang diterima, Jumat 15 Juli 2022. 

Zenericho mengungkapkan, barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan di antaranya satu buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD  Pesisir Barat.  

BACA JUGA: Tiga Hari Tertahan di Gudang Kargo, Jenazah TKI Asal Lampung Timur Langsung Dimakamkan

Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, dua lembar foto kopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya.

"Selain itu ada dua lembar foto kopi surat undangan/pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung," papar Zenericho.

Barang bukti lain, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, satu buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Lalu satu unit ponsel merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta sim card Nomor 081218121530 dan sim card 087780216089 yang telah dikembalikan kepada terdakwa. 

BACA JUGA: Hasil Pemeriksan, Napi Anak LPKA Berkelahi dengan Rekan Sekamar

 "Dalam putusan majelis hakim juga diperintahkan bahwa terdakwa tetap dalam dalam tahanan. Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," pungkasnya. 

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Lampung Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu di Pesisir Barat.

Diketahui, surat dengan logo dan mengatasnamakan KPK beredar di Pemkab dan DPRD Pesisir Barat, September 2021. 

Isinya pemanggilan tiga anggota dewan, yakni Wakil Ketua Piddinuri, Wakil Ketua II Ali Yudiem dan anggota Banang 2014-2020 Rifzon Efendi.

BACA JUGA: Pesan Menyentuh Tata Janeeta untuk AKBP Brotoseno, 'Susah Senang Kita Hadapi Bersama'

Kategori :