Soal Belasan Anak di Lambar Ngefly Sama Obat Batuk, Begini Kata BBPOM di Bandar Lampung

Selasa 19-07-2022,15:53 WIB
Reporter : Rima Mareta
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lampung Barat menangkap belasan anak di Lampung Barat usai melakukan menyalahgunakan obat batuk Ifarsyl.

Belakangan diketahui, dalam obat tersebut mengandung bahan aktif dekstrometorfan, guaifenesin dan chlorpheniramine maleate. 

Karenanya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung angkat bicara.

Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, dekstrometorfan digunakan sebagai zat penekan batuk.

BACA JUGA:Tega, Siswi SMP Disetubuhi Pacar, Begini Kronologinya

"Memang zat aktif ini memiliki manfaat untuk meringankan batuk pada batuk yang tidak berdahak karena mekanisme kerjanya pada susunan saraf pusat. Dekstrometorfan tersedia dalam bentuk sediaan tunggal dan kombinasi sebagai obat flu dan batuk," kata Zamroni, Selasa, 19 Juli 2022.

Namun, dekstrometorfan merupakan obat tua yang dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini sudah tidak banyak lagi digunakan sebagai obat tunggal karena efeknya sebagai penekan batuk kurang bermanfaat.

Namun, masih bermanfaat jika digunakan dalam kombinasi dengan obat lain untuk mengobati batuk dan flu.

Memang banyak laporan terkait penyalahgunaan Dekstrometorfan tunggal di beberapa wilayah.

BACA JUGA:Ratusan Anak Lampung Barat yang Hobi ‘Ngefly’ Berasal Dari Kecamatan Ini

Sehingga dilakukan kajian, hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan dekstrometorfan tunggal di kalangan medis sudah sangat jarang, namun kebutuhan akan sediaan kombinasinya masih diperlukan.

"Disisi lain, hasil kajian aspek sosial oleh pakar dan institusi terkait lainnya menemukan bahwa di kalangan masyarakat menengah ke bawah produk dekstrometorfan tunggal disalahgunakan sebagai substitusi produk halusinogenik yang dilarang seperti shabu, putaw, ekstasi dan ganja dengan penyalahguna tertinggi adalah remaja/pelajar mulai usia Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah," katanya.

Karenanya, BBPOM sudah meminta kepada pemilik Nomor Izin Edar (NIE) produk yang mengandung dekstrometorfan tunggal untuk melakukan penarikan dari peredaran (Voluntary Recall) semua produk obat batuk yang mengandung Dekstrometorfan dalam bentuk sediaan tunggal tablet dan sirup.

Namun, untuk obat batuk dan flu yang beredar dengan komposisi Dekstrometorfan dikombinasi dengan obat lain masih dapat beredar karena risiko untuk disalahgunakan sangat kecil.

BACA JUGA:Pemasok Obat Batuk untuk ‘Ngefly’ Memiliki Usaha Di Sini

Kategori :