JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan.
Hal ini ditegaskan dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman.
Penolakan gugatan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim konstitusi.
Terdiri dari Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Mahanan M.P.
BACA JUGA: Satnarkoba Gulung Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam siding MK, Rabu 20 Juli 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi belum terbukti secara ilmiah.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," urai hakim Suhartoyo.
Kemudian, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, hal itu tidak serta merta dapat digeneralisasi.
BACA JUGA: AHY Uji Ketua DPC Pringsewu dan Lampung Timur Hasil Muscab Ulang
Hakim MK juga menilai fakta tersebut tidak dapat memengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas.
Diketahui, pernyataan penggunaan ganja datang dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ini terkait usulan sejumlah pihak agar ganja diperbolehkan untuk dunia medis atau sebuah upaya pengobatan.
Namun Menkes Budi Gunadi Sadikin belum secara gamblang memastikan terkait penggunaan ganja untuk medis atau sebuah upaya pengobatan.
BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak LPKA