RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ingatkan ASN di Lampung harus menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024 mendatang.
Pasalnya, pada Pilkada 2020 lalu KASN mencatat secara nasional ada 1.596 ASN terindikasi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Hal ini disampaikan Pangihutan Marpaung, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN pada Supervisi penyusunan peraturan dan monitoring evaluasi penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN oleh KASN di ruang Abung, Balai Keratun, Pemprov Lampung, Kamis 21 Juli 2022.
"Ada ASN yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Secara nasional untuk kasus korupsi 2.496 ASN, narkoba 678 ASN, radikalisme 38 ASN. Kemudian masalah rumah tangga perceraian, hidup bersama, dan lainnya ada 99 ASN dan masalah netralitas dalam Pilkada 2020 1.596 ASN," kata Pangihutan Marpaung.
BACA JUGA:Warga Way Kandis Digegerkan Penemuan Mayat Pria Paro Baya, Kondisinya..
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak dini. Karena jangan sampai pelanggaran serupa pada kontestasi Pilkada kembali terulang. Apalagi pada 2024 mendatang dilakukan serentak.
"Harus dipahami pemilu nantinya serentak dengan Pilkada. Apalagi ada aturan jika ASN mau jadi anggota dewan ini kan ada aturan, seperti harus jadi anggota partai dulu. Karenanya jika ASN yang mau jadi anggota dewan ya harus berhenti," katanya.
Namun jika ditemukan ada PNS yang sudah terdaftar jadi anggota partai politik akan ditindak tegas. Yakni dengan langsung diberhentikan. Hal tersebut sebagai wujud penerapan peraturan kode etik sehingga dapat berjalan maksimal.
"Kami juga sudah melakukan MoU dengan Bawaslu, kalau ada PNS yang netralitas nya diragukan ini laporan dari Bawaslu. Nanti kita pantau dan dilihat sesuai dengan koridornya sejauh mana pelanggarannya dan disertai bukti. Nah, jika memang ASN terbukti melanggar kode etik, akan mendapatkan sanksi," tambahnya.
BACA JUGA:Puncak Perayaan Dies Natalis UBL ke-50, UBL Berikan Sejumlah Penghargaan
Sementara, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Senen Mustakim berharap kegiatan ini hendaknya dapat diikuti dengan baik, sehingga hasil dari kegiatan ini dapat mewujudkan ASN yang akuntabel, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya Birokrasi yang berkelas.
"Rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik juga sebagai unsur perekat, pemersatu dan kesatuan bangsa," ujar Senen.
Guna mewujudkan hal tersebut, Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ASN dalam bergaul dan bertugas sehari-hari.
Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) ASN, secara garis besar menekankan agar semua pegawai mulai dari pimpinan sampai pelaksana wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan lainnya termasuk sanksi bagi yang melanggarnya.
BACA JUGA:BRILIAN Leadership Insight Berlandaskan AKHLAK, Kunci Sukses Transformasi Culture BRI