RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Venny Prihandini mendakwa Sulaiman (62) warga Bandar Lampung, yang berprofesi sebagai buruh mencabuli anak kandungnya.
Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Juli 2022 sore, ia didakwa dengan pasal pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai sidang, jaksa Venny Prihandini mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan menghadirkan lima saksi, termasuk saksi korban.
"Setelah pembacaan dakwaan lanjut keterangan saksi dari keluarga dan korban sendiri," ujar Venny.
BACA JUGA:Gaji Kecil Jadi Alasan Eks Kepala Pekon Purworejo Tilep Dana Desa
Para saksi dihadirkan, kata Venny, untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut.
Pantauan Radar Lampung, sebelum korban bersaksi, terdakwa dikeluarkan dahulu dari ruang sidang agar tak bertemu, ini untuk mengindari rasa trauma korban.
Venny mengatakan, terdakwa mencabuli anak kandungnya berinisial SA (15), sudah sejak lama. Perbuatan bermula sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
Pencabulan anak kandung itu dilakukan di rumah terdakwa saat keadaan kosong juga di suatu gubuk kosong di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Kepala Kampung Negeri Mulya Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Way Kanan
"Dalam menjalankan pencabulan itu korban oleh terdakwa (ayah kandungnya) selalu diancam dibunuh bila berani menceritakan kejadian itu," sambung Venny.
Akhirnya, korban SA berani menceritakan kejadian itu pada April 2022. Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian bejat itu ke kepolisian. (*)