SERANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Artis Nikita Mirzani yang terjerat kasus UU ITE akhirnya tidak jadi ditahan oleh penyidik dari Polresta Serang Kota.
Walaupun Nikita Mirzani batal ditahan, dirinya diwajibkan untuk lapor. “Ya sesuai dengan SOP penyidikan, terhadap status tersangka, karena itu yang bersangkutan untuk wajib lapor secara rutin," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Jumat 21 Juli 2022.
Usai dinyatakan untuk wajib lapor, Nikita Mirzani pun dibolehkan pulang ke rumahnya. Dan setiap pecan dirinya diminta untuk wajib lapor.
Karena menurut Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, selama penangkapan bahwa Nikita Mirzani terlihat kooperatif. Dan satu handphone juga akun instagram miliknya sudah disita oleh penyidik.
BACA JUGA:Tok! Terpidana Pornografi Siskaeee Dinyatakan Bebas Bersyarat
“Ya beliau kooperatif kepada penyidik. Karena juga sudah menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.
Selain itu juga, pembatalan penahanan terhadap Nikita Mirzani ini karena atas dasar kemanusian. Karena yang bersangkutan memiliki 3 anak, permohonan ini telah disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik.
Nikita Mirzani Ditahan
Usai dijemput paksa, Nikita Mirzani resmi Ditahan. Ini setelah Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan pada Jumat 22 Juli 2022.
BACA JUGA:Usai Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Penahanan tersebut, dilakukan karena artis Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani,red)," ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan, sesuai dengan standar prosedur, maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Polisi Gelar Pra Rekontruksi Penembakan Brigadir J dan Bharada E, Ada Aksi Acungan Senjata Api