BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam peringatan Hari Anak 23 Juli 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung, 51 ABH mendapatkan remisi.
Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menyatakan remisi kepada napi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu.
sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. "Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan remisi diberikan kepada napi dan anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan lainnya," katanya, Sabtu 23 Juli 2022.
Jumlah ABH yang menerima remisi, kata Farid, sebanyak 51 orang. "Ada 51 anak. Satu anak langsung bebas. Remisi yang diterima ada 1 bulan, 2 bulan, dan tiga bulan," ungkapnya. (*)