BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68 kg ganja, 3,3 kg sabu-sabu, dan 1.287 butir ekstasi.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay menyatakan BB yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir.
"Pemusnahan BB ini merupakan perintah UU sesuai Pasal 91 UU No.35/2009. BB ini dari 15 tersangka. Terdiri atas 68 kg ganja, 3,3 kg sabu-sabu, dan 1.287 butir ekstasi. Pemusnahan ini untuk penyerahan 15 tersangka ke kejaksaan," katanya.
BACA JUGA:Uang Palsu Beredar, Sehari Cetak 120 Lembar
Darman melanjutkan, dalam pemusnahan BB ini juga ada titipan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ada juga BB titipan BNN sebanyak 22,74 gram SS," ungkapnya.
Barang bukti ganja, sabu-sabu, dan ekstasi merupakan pengungkapan jaringan luar.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Luka Jerat di Leher Brigadir J Dapat Titik Terang, Begini Penuturan Choirul Anam
Jaringan antarprovinsi dan luar negeri. Darman Gumay mengungkapkan, barang bukti ini dari jaringan luar daerah.
"Jaringan antarprovinsi. Kita tahu ganja dari wilayah barat serta ganja dan ekstasi dari luar negeri," katanya.
Nilai barang bukti ini, kata Darman, bergantung.
"Bergantung. Barang bukti ini dari pasar gelap. Kita tahu di Lampung saja 1 gram SS bisa mencapai Rp1 juta-Rp1,5 juta. Ganja biasanya 1 kg bernilai Rp2 juta atau Rp3 juta Rekan-rekan bisa hitung sendiri," ujarnya.
Penangkapan ini, kata Darman, lewat jalur darat.