Menurutnya, persoalan gaji itu akibat ada peralihan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah.
Ya, gaji P3K sebelumnya dibantu dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
"Sebelum pandemi, kami mendapatkan Rp1,1 triliun, sekarang berkurang Rp100 miliar. Jadi jauh. Dengan pengurangan ini tidak ada penambahan anggaran untuk P3K," ungkapnya.
Hal itu membuat pemerintah kota sulit menambahkan anggaran untuk gaji P3K.
BACA JUGA:Penyegelan Senjata di Pelabuhan Panjang, Bea Cukai dan Pelindo Kompak Irit Bicara
Karena, lanjutnya, PAD saat ini sudah digunakan untuk program pemerintah yang sudah berjalan.
Untuk satu tahunnya, lanjut Sukarma, dibutuhkan sekitar Rp 108 miliar untuk gaji P3K guru ini.
Satu guru P3K mendapatkan gaji Rp 2,9 juta per bulan. Gaji tersebut akan diterima mulai November 2022.
Pembayaran gaji sementara saat ini masih menggunakan dana BOS yang mana gaji dari dana BOS tersebut tidak sama dengan besaran gaji sebagai P3K.
Sementara, terkait penggajian P3K yang akan dibayar di APBD perubahan mulai November 2022, sedangkan kontrak kerja terhitung Maret 2022-Februari 2027.
DPRD Kota Bandar Lampung pun lantas meminta Pemkot Bandar Lampung untuk merapel gaji P3K guru.
"Kita sudah meminta itu (gaji dari Maret di rapel, red), namun Pemkot Bandar Lampung hanya sanggup untuk membayar gaji dua bulan di tahun 2022 yakni November dan Desember," ujar Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi, usai menghadiri penyerahan SK P3K.
Kata Sidik, permasalah gaji P3K hampir terjadi di semua daerah karena awalnya anggaran P3K ditanggung pusat, namun sekarang dibebankan ke daerah masing-masing.
"Ini menjadi masalah kita karena jumlahnya P3K cukup besar, dan APBD telah diketuk 2021 jadi alokasi untuk ini tidak ada. Baru akan dialokasikan pada APBD perubahan nanti," ungkapnya.