RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menyerahkan SK 1.166 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski telah menerima SK, PPPK formasi guru tahun 2021 tersebut belum menerima gaji sesuai kontrak kerja.
PPPK tersebut akan menerima gaji setelah mendapat surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
Penjabat (Pj) Sekkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, SK yang telah diberikan tersebut merupakan perjanjian kerja antara guru PPPK dangan wali kota.
BACA JUGA:Cerita Warga yang Berburu Minyak Goreng Kemasan: Harganya Masih Tinggi, Curah Normal
Setelah itu, ada SPMT yang dibuat Dinas Pendidikan.
Terjadinya jeda antara pemberian SK dan SPMT, kata Sukarma, akibat kondisi anggaran.
Karena anggaran penggajian PPPK oleh pusat dibebankan ke daerah.
Sehingga, permasalahan itu bukan hanya terjadi di Bandar Lampung saja. Namun nasional.
BACA JUGA:Arus Pendek Listrik, Satu Kamar Rusunawa di Teluk Betung Timur Terbakar
Alhasil penggajian P3K di tahun ini akan dibayar untuk November dan Desember.
Sedangkan di APBD murni 2023 mendatang, Sukarma mengungkapkan bahwa pemkot telah mem-floating 14 bulan untuk gaji P3K guru tersebut pada 2023.
Gaji 14 bulan yang telah di-floting tersebut terdiri dari gaji sebanyak 12 bulan. Kemudian ada untuk gaji 13 dan gaji 14.
Sebab, P3K akan menerima tunjangan kinerja (tukin) dan lainnya.
BACA JUGA:Serahkan SK 1.166 PPPK Formasi Guru 2021, Eva Dwiana Bocorkan Tentang Alokasi Gaji