Diam-Diam Masuk Kamar Istri Sirinya, Pria Ini Bersembunyi di Kolong Ranjang tanpa Busana lalu Dianiaya

Minggu 31-07-2022,21:38 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

Kendati demikian atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Polsek Purbolinggo guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Emi Suhaimi. (*)

Kategori :