Kendati demikian atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Polsek Purbolinggo guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Emi Suhaimi. (*)