Selain itu, surat edaran tersebut bisa menimbulkan keresahan orang tua terkait proses penyerapan pembelajaran.
"Nggak maksimal. Seharusnya mereka pulang sekolah istirahat, ini harus dilanjut lagi. Takutnya nggak masuk pelajarannya. Jadi semua itu harus maksimal di sekolah saja," tegas Abdul.
Sementara Rani, warga Pahoman menyatakan, tidak semua orang tua bisa menjemput anak-anaknya langsung. Seperti tertera pada surat edaran Disdikbud Bandar Lampung tersebut.
BACA JUGA: 51 Jemaah Haji Mesuji Disambut Seperti Ini
"Kita enggak ya. Pagi saja bisa antar karena sekalian berangkat kerja. Tapi kadang pukul 14.00 WIB itu pakai abudmen untuk jemput. Jadi bisa dipertimbangkan lagi untuk kita orang tua dan anak," sebut salah seorang ASN Pemprov Lampung itu.
Ketentuan dalam surat edaran Disdikbud Bandar Lampung
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung No. 420 / 2306 / IV.40 / 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2022,
BACA JUGA: DBD di Tanggamus Capai 160 Kasus, Tertinggi Ada di Wilayah Puskemas Ini
1. Pembelajaran bagi siswa dilaksanakan dengan cara tatap muka 100 persen dengan maksimal enam jam pelajaran (pukul 07.45-11.30 WIB) dan dilanjutkan pembelajaran secara online melalui zoom platform (13.00-14.00 WIB).
2. Waktu kedatangan dan kepulangan siswa sesuai jadwal terlampir .
3. Sekolah akan mengadakan swab test bagi seluruh guru dan siswa untuk mengetahui keseluruhan kondisi kesehatan guru dan siswa. Siswa juga dapat melakukan swab test mandiri dengan memberikan konfirmasi ke homeroom teachers.
4. Pada saat mengikuti pembelajaran tatap muka, siswa wajib:
BACA JUGA: Soal Booster Kedua Untuk Nakes, Lampung Pendataan Ulang
a. Datang dalam keadaan sehat.
b. Diantar dan dijemput oleh orangtua /wali.